Lewati ke konten utama

Pengaduan dan Aspirasi

Pengaduan masyarakat Kabupaten Pegunungan Bintang ditangani melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!) yang dikelola Kementerian PANRB bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ko

Pengaduan masyarakat Kabupaten Pegunungan Bintang ditangani melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!) yang dikelola Kementerian PANRB bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ko

Pengaduan masyarakat Kabupaten Pegunungan Bintang ditangani melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!) yang dikelola Kementerian PANRB bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman RI.

Setiap laporan yang masuk melalui SP4N-LAPOR! memperoleh nomor tiket dan dapat dipantau penyelesaiannya oleh pelapor. Sertakan uraian yang jelas, lokasi kejadian, waktu, serta bukti pendukung agar laporan dapat ditindaklanjuti dengan tepat.

Untuk pertanyaan umum mengenai layanan pemerintah daerah, masyarakat dapat menghubungi kanal surel resmi yang tercantum di halaman ini pada hari dan jam kerja.

Kanal Resmi

Cara menyampaikan pengaduan

Pilih kanal yang paling mudah dijangkau. Semua kanal bermuara pada sistem pengaduan nasional yang sama.

Catatan layanan: pada masa pemeliharaan, lapor.go.id dapat dialihkan sementara ke prod.lapor.go.id. Laporan yang masuk tetap diteruskan ke instansi sesuai mekanisme yang berlaku.

Alur Penanganan

Apa yang terjadi setelah laporan dikirim

Pengaduan diproses berjenjang oleh pengelola pengaduan pemerintah daerah.

  1. 1

    Laporan diterima dan diverifikasi

    Pengelola SP4N-LAPOR! memeriksa kelengkapan laporan dan memastikan laporan ditujukan kepada instansi yang berwenang.

  2. 2

    Diteruskan ke perangkat daerah

    Laporan diteruskan kepada organisasi perangkat daerah yang membidangi substansi pengaduan untuk ditindaklanjuti.

  3. 3

    Tindak lanjut dan jawaban

    Perangkat daerah menindaklanjuti sesuai kewenangan, lalu memberikan jawaban yang tercatat pada sistem.

  4. 4

    Pelapor memantau status

    Gunakan nomor tiket (tracking ID) untuk melihat perkembangan penanganan laporan secara berkala.

Hak Pelapor

Anonim, rahasia, dan dapat dipantau

  • Identitas pelapor dapat disembunyikan dari terlapor dan publik.
  • Isi laporan dapat ditandai rahasia sehingga tidak tampil ke publik.
  • Laporan yang tidak ditindaklanjuti lebih dari 60 hari dapat diteruskan kepada Ombudsman RI.

Simpan nomor tiket setelah mengirim laporan. Nomor itu satu-satunya cara memantau status dan menindaklanjuti jawaban instansi.

Kontak Pengaduan Daerah

Yang dapat dilaporkan

  • Pelayanan administrasi kependudukan yang tidak sesuai prosedur.
  • Fasilitas kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur yang tidak berfungsi.
  • Dugaan pungutan tidak resmi atau penyimpangan dalam pelayanan publik.
  • Pelaksanaan pembangunan yang tidak sesuai perencanaan atau mutu.
  • Saran perbaikan layanan pemerintah daerah.

Yang bukan kewenangan pemda

Laporan di luar kewenangan pemerintah kabupaten tetap diterima sistem dan diteruskan kepada instansi yang berwenang melalui kebijakan no wrong door. Contohnya layanan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, kementerian, kepolisian, atau peradilan.

Untuk keadaan darurat yang mengancam keselamatan, hubungi kanal darurat resmi terlebih dahulu, lalu lengkapi dengan laporan tertulis.

Satu Pintu

Semua aspirasi, satu kanal pengaduan nasional

Laporan yang Anda sampaikan tercatat pada sistem nasional, sehingga dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan.